Bagaimana Perbedaan Antara Bai’al Mudharabah, Bai’ Al-Istishna’ Dan Bai’al-Salaam Pada Kegiatan Usaha Koperasi Syariah? Jelaskan Dengan Memberikan Contohnya!
Bagaimana perbedaan antara bai’al mudharabah, bai’ al-istishna’ dan bai’al-salaam pada kegiatan usaha koperasi syariah? Jelaskan dengan memberikan contohnya! - Assalamu’alaikum Warrahmatullahi Wabarakatuh semua teman - teman pelajar dari seluruh Nusantara yang ada di sabang sampai merauke tentunya. Balik lagi bersama gua disini,,, di mana lagi kalau bukan di seocontoh.web.id.
Pada artikel kali ini gua akan melakukan pembahasan soal mata pelajaran Pendidikan Agama Islam, yaps semakin sering kita melakukan pembahasan soal, baik itu pembahasan soal pada mata pelajaran PAI ataupun mata pelajaran lainnya, maka semakin bertambah pula ilmu serta wawasan kita. Tanpa basa – basi lagi ayo kita langsung menuju ke pembahasan soalnya…
Soal :
Bagaimana perbedaan antara bai’al mudharabah, bai’ al-istishna’ dan bai’al-salaam pada kegiatan usaha koperasi syariah? Jelaskan dengan memberikan contohnya!
Jawaban :
Perbedaan antara bai’al mudharabah, bai’ al-istishna’ dan bai’al-salaam pada kegiatan usaha koperasi syariah yakni transaksi bai’ al-mudharabah merupakan jual beli yang dilakukan di mana penjual secara transparan akan menyampaikan harga perolehan barang, dan kemudian melakukan kesepakatan dengan calon pembeli berapa laba yang akan dia ambil secara transparan. Sedangkan bai al-istishna’ dan bai’ al-salam merupakan jual beli yang dilakukan antara tiga pihak (pembeli – distributor – penjual). Apabila pembayaran dilakukan secara tunai maka disebut bai’al-istisna tetapi apabila dilakukan dengan mengangsur, maka disebut bai’ alsalam. Baca juga Mengapa masyarakat muslim Indonesia semestinya mempercayakan transaksi keuanganya melalui unit usaha syariah? Jelaskan hikmah dan manfaat bertransaksi melalui unit usaha syariah tersebut!
Pembahasan :
Pada saat melakukan transaksi keuangan baik skala makro ataupun mikro dalam kehidupan di masyarakat, hendaklah mengedapankan pertimbangan kemaslahatan dan juga selalu berdasarkan pada prinsip - prinsip dasar syariat Islam. Aktivitas ekonomi yang berlandaskan pada syariat Islam biasa dikenal dengan ekonomi syariah. Aktivitas ini berhubungan erat dengan industri jasa keuangan, sehingga muncul lah istilah Unit Usaha Syariah, yang diantaranya yakni Asuransi Syariah, Perbankan Syariah, Koperasi Syariah, Pegadaian Syariah dan lain-lain. Baca juga Pernahkah kalian mendengar seseorang yang terjebak pada praktik pinjaman rentenir? Apa yang kalian ketahui dengan pinjaman rentenir? Jelaskan, mengapa agama menganjurkan umat Islam untuk menghindari bertransaksi dengan pinjaman yang bersumber dari rentenir!
Itu dia tadi pembahasan soal Pendidikan Agama Islam mengenai perbedaan antara bai’al mudharabah, bai’ al-istishna’ dan bai’al-salaam pada kegiatan usaha koperasi syariah, semoga dengan adanya pembahasan soal serta penjabaran jawaban di atas, bisa membantu teman – teman pelajar untuk bisa lebih memahami materi pelajaran yang terkait dengan soal tersebut, terimakasih…
Sampai jumpa lagi, Wassalamu’alaikum Warrahmatullahi Wabarakatuh.