Berdasarkan Pengalaman Kalian, Apakah Hubungan Berbagai Jenis Perundang-Undangan Saling Mendukung, Tumpang Tindih, Atau Bahkan Saling Menafikan?

Berdasarkan pengalaman kalian, apakah hubungan berbagai jenis perundang-undangan saling mendukung, tumpang tindih, atau bahkan saling menafikan? - Assalamu’alaikum Warrahmatullahi Wabarakatuh semua teman - teman pelajar dari seluruh Nusantara yang ada di sabang sampai merauke tentunya. Balik lagi bersama gua disini,,, di mana lagi kalau bukan di seocontoh.web.id.

Pada artikel kali ini gua akan melakukan pembahasan soal mata pelajaran PPKN, yaps semakin sering kita melakukan pembahasan soal, baik itu pembahasan soal pada mata pelajaran PPKN ataupun mata pelajaran lainnya, maka semakin bertambah pula ilmu serta wawasan kita. Tanpa basa – basi lagi ayo kita langsung menuju ke pembahasan soalnya…

Soal :
Berdasarkan pengalaman kalian, apakah hubungan berbagai jenis perundang-undangan saling mendukung, tumpang tindih, atau bahkan saling menafikan?

Jawaban :
Berdasarkan pengalaman saya, masih terdapat sejumlah permasalahan mendasar di dalam sistem peraturan perundang-undangan di Indonesia. Di antaranya yaitu tidak sinkronnya antar perencanaan peraturan perundang-undangan (daerah dan pusat) dengan perencanaan dan kebijakan pembangunan. Selain itu, terdapat juga kecenderungan peraturan perundang-undangan yang bahkan menyimpang dari materi muatan yang seharusnya diatur. Baca juga Apa yang bisa kalian lakukan untuk mendorong hubungan antar perundang-undangan agar sinkron atau saling mendukung?

Pembahasan :
Ada sejumlah peraturan perundang-undangan, seperti peraturan daerah (Perda), yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya. Hal tersebut yang kemudian memunculkan kebijakan pemerintah untuk membatalkan sebanyak 3.143 Perda di tahun 2016, karena dinilai bertentangan dengan kebijakan nasional serta menjadi kendala dalam mendorong percepatan pembangunan, menghambat pertumbuhan ekonomi daerah, memperpanjang jalur birokrasi, dan juga menghambat investasi serta kemudahan berusaha.

Seharusnya masing-masing produk perundang-undangan bisa sinkron dan saling melengkapi satu sama lain, sehingga bisa menunjang pembangunan bangsa dan negara seperti yang dicita-citakan di dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945. Baca juga Sebutkan produk perundang-undangan yang ada di Indonesia, baik di tingkat nasional maupun daerah!

Itu dia tadi pembahasan soal PPKN mengenai apakah hubungan berbagai jenis perundang-undangan saling mendukung, tumpang tindih, atau bahkan saling menafikan, semoga dengan adanya pembahasan soal serta penjabaran jawaban di atas, bisa membantu teman – teman pelajar untuk bisa lebih memahami materi pelajaran yang terkait dengan soal tersebut, terimakasih…

Sampai jumpa lagi, Wassalamu’alaikum Warrahmatullahi Wabarakatuh.
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url