Menurut Kalian, Apakah Masyarakat Terlibat Dalam Perencanaan Berbagai Produk Perundang-Undangan?

Menurut kalian, apakah masyarakat terlibat dalam perencanaan berbagai produk perundang-undangan? - Assalamu’alaikum Warrahmatullahi Wabarakatuh semua teman - teman pelajar dari seluruh Nusantara yang ada di sabang sampai merauke tentunya. Balik lagi bersama gua disini,,, di mana lagi kalau bukan di seocontoh.web.id.

Pada artikel kali ini gua akan melakukan pembahasan soal mata pelajaran PPKN, yaps semakin sering kita melakukan pembahasan soal, baik itu pembahasan soal pada mata pelajaran PPKN ataupun mata pelajaran lainnya, maka semakin bertambah pula ilmu serta wawasan kita. Tanpa basa – basi lagi ayo kita langsung menuju ke pembahasan soalnya…

Soal :
Menurut kalian, apakah masyarakat terlibat dalam perencanaan berbagai produk perundang-undangan?

Jawaban :
Menurut saya, masyarakat juga bisa terlibat dalam pembuatan serta perencanaan berbagai produk perundang-undangan dengan bentuk yakni bisa melalui organisasi masyarakat, bisa juga sebagai perorangan seperti ahli di dalam bidang tertentu yang berkaitan dengan bahasan rancangan undang-undang, dan masyarakat umum juga dapat menyampaikan aspirasinya melalui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Baca juga Bagaimana seharusnya sikap masyarakat setelah mengetahui berbagai jenis perundang-undangan?

Pembahasan :
Secara umum tujuan dari pembentukan perundang-undangan yaitu untuk mengatur dan menata kehidupan dalam suatu negara agar masyarakat yang diatur oleh hukum tersebut memperoleh kepastian, kemanfaatan serta keadilan didalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat. Pembuatan Undang-undang(UU) pada hakikatnya adalah kekuasaan bersama antara DPR dan Presiden (sharing power). Sementara, kewenangan pembentukan peraturan perundang-undangan yang dimana tingkatannya di bawah undang-undang merupakan kewenangan dari Presiden, Kepala Daerah, atau Pimpinan Kementerian/Lembaga sesuai kewenangannya. Namun tidak menutup kemungkinan masyarakat juga diperbolehkan untuk menyampaikan aspirasinya di dalam proses pembuatan Perundang-undangan.

Masyarakat berhak memberikan masukan secara tertulis dan atau lisan di dalam semua tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan. Masukan tersebut bisa dilakukan melalui : Baca juga Kegigihan dan semangat para juru dakwah melalui berbagai saluran islamisasi di Indonesia berperan penting terhadap keberhasilan dakwah di Indonesia. Salah satunya adalah saluran kesenian tradisional. Hal ini dikarenakan
  1. Rapat dengar pendapat umum
  2. Kunjungan kerja
  3. Sosialisasi
  4. Seminar, lokakarya, dan atau diskusi.
Itu dia tadi pembahasan soal PPKN mengenai apakah masyarakat terlibat dalam perencanaan berbagai produk perundang-undangan, semoga dengan adanya pembahasan soal serta penjabaran jawaban di atas, bisa membantu teman – teman pelajar untuk bisa lebih memahami materi pelajaran yang terkait dengan soal tersebut, terimakasih…

Sampai jumpa lagi, Wassalamu’alaikum Warrahmatullahi Wabarakatuh.
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url