JUKNIS BOS 2023 KEMENAG PDF
Download Juknis BOS Kemenag 2023 Pdf - Hai sobat Guru, berikut penjelasan penerimaan besaran dana BOS kemenag tahun anggaran 2022/2023. Informasi ini berdasarkan SE dirjen pauddikdasmen Kemendikbud Nomor 7947/C/HK.04.01/2022 tentang persiapan penetapan dan alokasi penerima dana BOS, dana BOP Paud, dan dana BOP Kesetaraan tahun anggaran 2023 bahwa dalam rangka persiapan penetapan dan alokasi penerima dana BOS, dana BOP PAUD, dan dana BOP Kesetaraan tahun anggaran 2023.
Berikut hal-hal yang perlu diperhatikan yang menjadi persyaratan penerima dana BOS :
1. Penetapan satuan pendidikan penerima dana BOS, dana BOP Paud, dan BOP Kesetaraan dilakukan pada satuan pendidikan yang memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- Memiliki nomor pokok sekolah nasional yang terdata pada dapodik;
- telah mengisi dan melakukan pemutakhiran dapodik sesuai dengan kondisi riil paling lambat tanggal 31 agustus 2022;
- memiliki izin untuk menyelenggarakan pendidikan bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada dapodik;
- memiliki rekening satuan pendidikan atas nama satuan pendidikan;
- bukan merupakan satuan pendidikan kerjasama.
Selain memenuhi persyaratan tersebut di atas, khusus satuan pendidikan penerima BOP Kesetaraan, harus memiliki peserta didik paling sedikit 10 peserta didik pada setiap jenjang, sementara untuk satuan pendidikan penerima BOS, tidak merupakan satuan pendidikan yang dikelola oleh kementrian/lembaga lain.
2. Penetapan alokasi dana BOS, dana BOP Paud, dan dana BOP Kesetaraan tahun anggaran 2023 dihitung berdasarkan besaran satuan biaya pada masing-masing daerah dikalikan dengan jumlah peserta didik yang memiliki NISN yang valid pada cut off dapodik 31 agustus 2022.
3. Persyaratan izin sebagaimana yang dimaksud, jika terdapat satuan pendidikan dengan izin penyelenggara pendidikan masih dalam proses pembuatan atau perpanjangan, maka dapat dilakukan dengan menggunakan surat keterangan dari dinas pendidikan.
4. Persyaratan rekening satuan pendidikan sebagaimana dimaksud, merupakan rekening standar yang ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai ketentuan peraturan sekretaris jenderal kemendikbudristek nomor 19 tahun 2021 tentang pengelolaan rekening satuan pendidikan dalam penyaluran dana BOP Paud, BOS, dan BOP Kesetaraan.
5. Dalam hal tersebut satuan pendidikan tidak ditetapkan sebagai penerima dana BOS Reguler/ BOP Paud/ BOP Kesetaraan tahun anggaran 2023, biaya operasional satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah menjadi tanggung jawab pemerintah daerah dan biaya operasional satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat menjadi tanggung jawab badan hukum penyelenggara satuan pendidikan bersangkutan.
Prinsip Penggunaan Dana BOS dan BOP
Pengelolaan dana BOP dan BOS dilakukan berdasarkan prinsip:
- fleksibilitas, yaitu penggunaan dana BOP dan BOS dikelola sesuai dengan kebutuhan RA dan Madrasah berdasarkan hasil Evaluasi Diri Madrasah (EDM) yang dituangkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah (RKAM);
- efektivitas, yaitu penggunaan dana BOP dan BOS diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di RA dan Madrasah;
- efisiensi, yaitu penggunaan dana BOP dan BOS diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal;
- akuntabilitas, yaitu penggunaan dana BOP dan BOS dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan; dan
- transparansi, yaitu penggunaan dana BOP dan BOS dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan RA dan Madrasah.
Silahkan klik di bawah ini