Urutan Dan Stratifikasi Al-Kulliyatu Al-Khamsah Merupakan Hasil Ijtihad Para Ulama. Artinya Urutan Al-Kulliyatu Al-Khamsah Disusun Berdasarkan Pemahaman Para Mujtahid Terhadap Dalil Al-Qur`an Dan Hadis. Jelaskan Urutan Yang Paling Banyak Disepakati Oleh Mayoritas Ulama Fikih Maupun Ushul Fiqih!
Urutan dan stratifikasi al-kulliyatu al-khamsah merupakan hasil ijtihad para ulama. Artinya urutan al-kulliyatu al-khamsah disusun berdasarkan pemahaman para mujtahid terhadap dalil Al-Qur`an dan hadis. Jelaskan urutan yang paling banyak disepakati oleh mayoritas ulama fikih maupun ushul fiqih! - Assalamu’alaikum Warrahmatullahi Wabarakatuh semua teman - teman pelajar dari seluruh Nusantara yang ada di sabang sampai merauke tentunya. Balik lagi bersama gua disini,,, di mana lagi kalau bukan di seocontoh.web.id.
Pada artikel kali ini gua akan melakukan pembahasan soal mata pelajaran Pendidikan Agama Islam, yaps semakin sering kita melakukan pembahasan soal, baik itu pembahasan soal pada mata pelajaran PAI ataupun mata pelajaran lainnya, maka semakin bertambah pula ilmu serta wawasan kita. Tanpa basa – basi lagi ayo kita langsung menuju ke pembahasan soalnya…
Soal :
Urutan dan stratifikasi al-kulliyatu al-khamsah merupakan hasil ijtihad para ulama. Artinya urutan al-kulliyatu al-khamsah disusun berdasarkan pemahaman para mujtahid terhadap dalil Al-Qur`an dan hadis. Jelaskan urutan yang paling banyak disepakati oleh mayoritas ulama fikih maupun ushul fiqih!
Jawaban :
Urutan al-kulliyatu al-khamsah yang paling banyak disepakati oleh mayoritas ulama fikih maupun ushul fikih yaitu :
- al-din (agama)
- al-nafs (jiwa)
- al-‘aql (akal)
- al-nasl (keturunan)
- al-mal (harta)
Pembahasan :
Al-kulliyatu al-khamsah memiliki arti lima prinsip dasar hukum Islam yang mempunyai tujuan untuk mewujudkan kemaslahatan (al-maslahat), dan jika hal tersebut tidak ada maka akan muncul mafsadat (kerusakan). Lima prinsip dasar hukum Islam yakni hifzhu al-din (menjaga agama), hifzhu al-nafs (menjaga jiwa), hifzhu al-‘Aql (menjaga akal), hifzhu al-nasl (menjaga keturunan), dan hifzhu al-mal (menjaga harta).
Itu dia tadi pembahasan soal Pendidikan Agama Islam mengenai Urutan dan stratifikasi al-kulliyatu al-khamsah merupakan hasil ijtihad para ulama. Artinya urutan al-kulliyatu al-khamsah disusun berdasarkan pemahaman para mujtahid terhadap dalil Al-Qur`an dan hadis. Jelaskan urutan yang paling banyak disepakati oleh mayoritas ulama fikih maupun ushul fiqih!, semoga dengan adanya pembahasan soal serta penjabaran jawaban di atas, bisa membantu teman – teman pelajar untuk bisa lebih memahami materi pelajaran yang terkait dengan soal tersebut, terimakasih…
Sampai jumpa lagi, Wassalamu’alaikum Warrahmatullahi Wabarakatuh.