Download Juknis TPG Guru PAI Dan Pengawas PAI Tahun 2023 PDF
Download Juknis TPG Guru PAI Dan Pengawas PAI Tahun 2023 PDF – Assalamu’alaikum Warrahmatullahi Wabarakatuh teman - teman semua. Balik lagi bersama gua disini,,, di mana lagi kalau bukan di seocontoh.web.id. Pada artikel kali ini, gua akan memberikan informasi terkait dengan Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Dan Pengawas Pendidikan Agama Islam Tahun 2023.
Sehubungan telah ditetapkannya Petunjuk Teknis Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas Pendidikan Agama Islam Nomor 177 Tahun 2023 tanggal 29 Maret 2023. Petunjuk Teknis sebagaimana terlampir, dijadikan sebagai bahan acuan pelaksanaan pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas PAI Tahun Anggaran 2023.
Petunjuk Teknis ini dimaksudkan agar pelaksanaan pembayaran tunjangan profesi guru bagi Guru dan Pengawas Pendidikan Agama Islam dapat terlaksana secara tertib dan akuntabel. Sedangkan tujuan dari petunjuk teknis ini adalah sebagai acuan dalam pelaksanaan pembayaran TPG bagi guru dan pengawas PAI binaan Direktorat Pendidikan Agama Islam Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia.
Untuk lebih lengkapnya mengenai Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Dan Pengawas Pendidikan Agama Islam Tahun 2023, silahkan download file PDFnya.
Juknis TPG Guru PAI Dan Pengawas PAI Tahun 2023 PDF
Dikutip dari Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Dan Pengawas Pendidikan Agama Islam Tahun 2023, pada BAB III dijelaskan mengenai Besaran Dana Tunjangan Profesi Guru, seperti berikut.
A. Besaran Dana Tunjangan Profesi Guru
GPAI yang berhak mendapatkan TPG ditetapkan melalui keputusan Pejabat Pembuat Komitmen dan disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada satuan kerja kantor kementerian agama kabupaten/kota.
Besaran dana tunjangan profesi guru adalah sebagai berikut:
1. GPAI berstatus PNS dan pengawas PAI diberikan tunjangan sebesar satu kali gaji pokok per bulan.
2. GPAI berstatus CPNS yang sudah memiliki sertifikat pendidik diberikan tunjangan sebesar 80% dari gaji pokok golongan III/a masa kerja 0 Tahun per bulan. Ketentuan ini diberlakukan mulai tahun 2016 dan tidak ada rapel tahun sebelumnya.
3. GPAI BPNS yang sudah disetarakan (inpassing) adalah 1 (satu) kali gaji pokok per bulan disesuaikan dengan Pangkat, Golongan, Jabatan dan Kualifikasi Akademik yang berlaku bagi guru PNS sebagaimana tercantum dalam SK Inpassing, tidak memperhitungkan ketentuan masa kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
SK inpassing yang sah adalah :
a. SK dengan keterangan mapel PAI dan Guru Kelas pada TK yang ditetapkan oleh Kemendikbud Republik Indonesia dan SK inpassing mapel Akidah, Fikih, SKI, Quran Hadis, guru kelas MI, serta Guru Kelas RA yang ditetapkan oleh Kementerian Agama;
b. Penyetaraan besaran TPG satu kali gaji pokok mulai berlaku sejak Januari Tahun 2015. Ketentuan lebih lanjut dapat dilihat pada Peraturan Menteri Agama Nomor 43 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil;
c. Surat Keputusan (SK) Inpassing atau penyetaraan pangkat dan jabatan pada tahun berjalan sudah terunggah pada SIAGA;
d. Tunjangan profesi GPAI BPNS yang sudah disetarakan (inpassing) dibayarkan mulai bulan Januari tahun berikutnya setelah dokumen inpassing dinyatakan valid dan terunggah pada SIAGA.
4. GPAI BPNS yang belum disetarakan dengan kualifikasi akademik, pangkat, golongan dan jabatan yang berlaku bagi guru PNS diberikan tunjangan profesi sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) per bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.
5. GPAI PPPK diberikan tunjangan sebesar satu kali gaji pokok per bulan. Besaran gaji pokok mengikuti nominal yang tertera pada Surat Keputusan Pengangkatan PPPK dengan format sesuai lampiran IVa Perka BKN Nomor 18 tahun 2020. TPG bagi Guru PAI PPPK dibayarkan mulai bulan Januari tahun berikutnya setelah dokumen SK dan SPMT dinyatakan valid dan terunggah pada SIAGA.
Itu dia tadi informasi terkait dengan Juknis TPG Guru PAI Dan Pengawas PAI Tahun 2023. Nantikan informasi – informasi menarik lainnya di artikel berikutnya yang akan datang. Cukup sekian untuk artikel kali ini, kurang lebihnya mohon maaf …
Sampai jumpa lagi, Wassalamu’alaikum Warrahmatullahi Wabarakatuh.