Download Juknis BOSP 2023 PDF Kemdikbud SMA/SMK SMP SD TK PAUD

Download Juknis BOSP 2023 PDF Kemdikbud SMA/SMK SMP SD TK PAUD – Assalamu’alaikum Warrahmatullahi Wabarakatuh teman - teman semua. Balik lagi bersama gua disini,,, di mana lagi kalau bukan di seocontoh.web.id. Pada artikel kali ini, gua akan memberikan informasi terkait dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.
Berikut di bawah ini adalah kutipan dari Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan :
Pengelolaan Dana BOSP dilakukan berdasarkan prinsip:
a. fleksibel yaitu pengelolaan dana dilakukan sesuai dengan kebutuhan Satuan Pendidikan berdasarkan komponen penggunaan dana;
b. efektif yaitu pengelolaan dana diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di Satuan Pendidikan;
c. efisien yaitu pengelolaan dana diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar Peserta Didik dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal;
d. akuntabel yaitu pengelolaan dana dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
e. transparan yaitu pengelolaan dana dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan Satuan Pendidikan.

Ruang lingkup Dana BOSP terdiri atas:
a. Dana BOP PAUD;
b. Dana BOS; dan
c. Dana BOP Kesetaraan

Untuk lebih lengkapnya mengenai Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan, silahkan download file PDFnya.
Juknis BOSP 2023 Kemdikbud SMA/SMK SMP SD TK PAUD PDF

Kemudian, di bawah ini adalah Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan yang dikutip dari Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan :
Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan
A. Tahapan Perencanaan dan Penganggaran Dana BOSP
  1. Perencanaan dan penganggaran Dana BOSP dilakukan sebelum Satuan Pendidikan menggunakan Dana BOSP.
  2. Perencanaan dan penganggaran Dana BOSP disusun untuk 1 (satu) tahun anggaran dalam bentuk dokumen RKAS.
  3. Penyusunan dokumen RKAS dilakukan berdasarkan:
  4. a. kebutuhan Satuan Pendidikan; dan
    b. hasil evaluasi diri pada profil Satuan Pendidikan.
  5. Penyusunan dokumen RKAS dilakukan untuk menentukan:
  6. a. komponen penggunaan Dana BOSP yang digunakan;
    b. rincian komponen pembiayaan yang dibutuhkan;
    c. rincian barang/jasa kebutuhan; dan
    d. satuan harga dan volume yang menjadi basis penganggaran.
  7. Penyusunan dokumen RKAS dilakukan melalui rapat penyusunan dokumen RKAS dengan melibatkan warga satuan pendidikan dan komite sekolah.
  8. Hasil penyusunan dokumen RKAS diinput/dituangkan ke dalam aplikasi kegiatan dan anggaran Satuan Pendidikan yang disediakan oleh Kementerian.
B. Tahapan Pelaksanaan Penatausahaan Dana BOSP
  1. Penggunaan dana dilaksanakan oleh Satuan Pendidikan sesuai dengan dokumen perencanaan dan penganggaran Dana BOSP yang telah diinput pada aplikasi yang disediakan oleh Kementerian.
  2. Setiap penggunaan Dana BOSP oleh Satuan Pendidikan dicatat secara lengkap yang disertai dengan bukti-bukti pendukung, termasuk dokumentasi pelaksanaan pengadaan barang/jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa oleh Satuan Pendidikan.
  3. Setiap penggunaan dana yang telah dilakukan oleh Satuan Pendidikan diinput ke dalam aplikasi rencana kegiatan dan anggaran Satuan Pendidikan yang disediakan oleh Kementerian.
  4. Penginputan penggunaan dana dalam aplikasi rencana kegiatan dan anggaran Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka 3 dapat dilakukan setiap waktu oleh Satuan Pendidikan.
C. Tahapan Pelaporan dan Pertanggungjawaban Dana BOSP
  1. Pelaporan dan Pertanggungjawaban Dana BOSP disusun berdasarkan hasil pelaksanaan penatausahaan Dana BOSP.
  2. Pelaporan dan pertanggungjawaban termasuk pemeriksaan dan verifikasi atas penyelesaian pengadaan barang/jasa dan penggunaan dana tahun berkenaan.
  3. Bentuk dokumen laporan dan pertanggungjawaban tercantum dalam aplikasi rencana kegiatan dan anggaran Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Kementerian.
  4. Laporan dan Pertanggungjawaban Dana sebagaimana dimaksud pada angka 1 diverifikasi, divalidasi, dan disampaikan oleh Satuan Pendidikan melalui aplikasi rencana kegiatan dan anggaran Satuan Pendidikan yang disediakan oleh Kementerian.
  5. Satuan Pendidikan bersedia diaudit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan terhadap laporan dan pertanggungjawaban dana Satuan Pendidikan.
Itu dia tadi informasi terkait dengan Juknis BOSP 2023 PDF Kemdikbud SMA/SMK SMP SD TK PAUD. Nantikan informasi – informasi menarik lainnya di artikel berikutnya yang akan datang. Cukup sekian untuk artikel kali ini, kurang lebihnya mohon maaf …

Sampai jumpa lagi, Wassalamu’alaikum Warrahmatullahi Wabarakatuh.
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url