Menikah Merupakan Anjuran Agama, Sebagaimana Yang Dianjurkan Oleh Rasulullah Saw. Akan Tetapi Ada Beberapa Pernikahan Yang Dilarang Oleh Agama Islam. Jelaskan Secara Singkat Tiga Macam Pernikahan Yang Dilarang Oleh Agama Islam! [Soal Hal. 288-291 PAI SMA Kelas XI Kurikulum Merdeka]
Menikah merupakan anjuran agama, sebagaimana yang dianjurkan oleh Rasulullah Saw. Akan tetapi ada beberapa pernikahan yang dilarang oleh agama Islam. Jelaskan secara singkat tiga macam pernikahan yang dilarang oleh agama Islam! [Soal Hal. 288-291 PAI SMA Kelas XI Kurikulum Merdeka] - Assalamu’alaikum Warrahmatullahi Waratabarakatuh semua teman - teman pelajar dari seluruh Nusantara yang ada di sabang sampai merauke tentunya. Balik lagi bersama gua disini,,, di mana lagi kalau bukan di seocontoh.web.id.
Pada artikel kali ini gua akan melakukan pembahasan soal mata pelajaran Pendidikan Agama Islam, yaps semakin sering kita melakukan pembahasan soal, baik itu pembahasan soal pada mata pelajaran PAI ataupun mata pelajaran lainnya, maka semakin bertambah pula ilmu serta wawasan kita. Tanpa basa – basi lagi ayo kita langsung menuju ke pembahasan soalnya…
Pembahasan Soal Halaman 288-291 PAI SMA Kelas 11 Kurikulum Merdeka
Soal Uraian Nomor 2 :
2. Menikah merupakan anjuran agama, sebagaimana yang dianjurkan oleh Rasulullah Saw. Akan tetapi ada beberapa pernikahan yang dilarang oleh agama Islam. Jelaskan secara singkat tiga macam pernikahan yang dilarang oleh agama Islam!
(Pembahasan Soal Uraian Nomor 3 PAI Hal. 288-291 Kelas 11 ada di artikel sebelumnya) Baca juga Jelaskan empat hal yang dapat merusak hubungan pernikahan! [Soal Hal. 288-291 PAI SMA Kelas XI Kurikulum Merdeka]
Jawaban : (soal uraian nomor 2)
Tiga macam pernikahan yang dilarang oleh agama Islam antara lain adalah sebagai berikut :
- Pernikahan Mut`ah, yakni pernikahan yang dibatasi untuk jangka waktu tertentu, baik lama ataupun sebentar.
- Pernikahan Muhallil, yakni seorang laki-laki menikahi perempuan yang telah diceraikan tiga kali oleh suaminya untuk diceraikan lagi agar kemudian halal dinikahi kembali oleh suaminya yang pertama, dan hal ini dilakukan atas perintah dari suami yang pertama tersebut.
- Pernikahan dalam masa iddah, yakni pernikahan seorang pria dengan seorang wanita yang masih dalam masa iddah, baik karena bercerai atau karena suami meninggal dunia.
Pembahasan : (soal uraian nomor 2)
Jenis - jenis pernikahan yang dilarang oleh Rasulullah Saw di antaranya yaitu mut’ah, syighar, muhallil, menikahi orang yang sedang berihram, menikah dengan perempuan yang masih dalam masa iddah, menikah tanpa adanya wali, menikah dengan nonmuslim, dan menikah dengan perempuan yang masih mempunyai ikatan mahram.
(Pembahasan Soal Uraian Nomor 4 PAI Hal. 288-291 Kelas 11 ada di artikel sebelumnya) Baca juga Jelaskan perbedaan antara talak sunny, talak bid’i, talak raj’i dan talak ba’in! [Soal Hal. 288-291 PAI SMA Kelas XI Kurikulum Merdeka]
Itu dia tadi pembahasan soal Pendidikan Agama Islam mengenai “Menikah merupakan anjuran agama, sebagaimana yang dianjurkan oleh Rasulullah Saw. Akan tetapi ada beberapa pernikahan yang dilarang oleh agama Islam. Jelaskan secara singkat tiga macam pernikahan yang dilarang oleh agama Islam!”, semoga dengan adanya pembahasan soal serta penjabaran jawaban di atas, bisa membantu teman – teman pelajar untuk bisa lebih memahami materi pelajaran yang terkait dengan soal tersebut, terimakasih…
Sampai jumpa lagi, Wassalamu’alaikum Warrahmatullahi Wabarakatuh.